For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Nazar Moenek Datuk Bandoro Putih Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 190/1968 · Keppres No. 190 Tahun 1968 · Keppres Nomor 190 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 1968Publication Date:10 Juni 1968
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Saudara Nazar Moenek Datuk Bandoro Putih Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1968
Publication Date10 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini memuat tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (DPR-GR/MPRS). Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat PNI untuk membebaskan seorang anggota DPRGR/MPRS dan menggantinya dengan anggota baru yang telah diusulkan. Pertimbangan lainnya adalah bahwa anggota yang diangkat dianggap memenuhi syarat.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah:

  1. Pemberhentian dengan hormat Sdr. DARANIN dari keanggotaan DPR-GR/MPRS dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
  2. Pengangkatan Sdr. NAZAR MOENEK DATUK BANDORO PUTIH sebagai anggota DPR-GR/MPRS, menggantikan Sdr. DARANIN.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)