on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Nazar Moenek Datuk Bandoro Putih Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Also known as: Keppres 190/1968 · Keppres No. 190 Tahun 1968 · Keppres Nomor 190 Tahun 1968
Keputusan Presiden ini memuat tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (DPR-GR/MPRS). Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat PNI untuk membebaskan seorang anggota DPRGR/MPRS dan menggantinya dengan anggota baru yang telah diusulkan. Pertimbangan lainnya adalah bahwa anggota yang diangkat dianggap memenuhi syarat.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.