For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 1/2014 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2014Publication Date:20 Maret 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date20 Maret 2014
Publication Date20 Maret 2014
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 821.183.931.093,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 870.316.866.711,07, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (49.132.935.618,07). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 50.132.935.618,07 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 49.132.935.618,07.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup pembayaran utang pokok.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)