For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kota Surakarta 3/2004 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2004Publication Date:30 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date31 Maret 2004
Publication Date30 Maret 2004
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengharuskan penetapan sisa perhitungan APBD dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003, yang terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 356.483.584.894,-
  • Belanja:
    • Rutin: Rp. 257.521.973.731,-
    • Pembangunan: Rp. 94.446.363.363,-
    • Jumlah: Rp. 351.968.337.094,-
  • Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Rp. 4.515.247.800,-

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bagian urusan kas dan perhitungan, yang terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 18.670.354.294,-
  • Belanja: Rp. 18.670.354.294,-
  • Sisa Urusan Kas dan Perhitungan: Rp. -

Peraturan ini juga merinci ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dalam beberapa lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)