on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Batang 3/2015 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan, persyaratan dan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta proses pencatatan kelahiran dan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai data kependudukan, perlindungan data pribadi, dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil di bidang administrasi kependudukan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: