For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Batang 3/2015 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:1 Januari 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date01 Januari 2015
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2010 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan, persyaratan dan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta proses pencatatan kelahiran dan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai data kependudukan, perlindungan data pribadi, dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil di bidang administrasi kependudukan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada dinas terkait.
  • Penduduk yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP-el.
  • Penduduk wajib membawa KTP-el saat bepergian.
  • Penduduk wajib melaporkan perubahan elemen data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el.

(-)

1. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administrasi paling banyak Rp100.000,00.