For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 5/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2004Publication Date:6 Februari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date06 Februari 2004
Publication Date06 Februari 2004
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2004 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus. Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2003 yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Latar belakang pencabutan adalah karena pengenaan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dimana pengenaan tarif langsung kepada komoditi (minyak) merupakan prinsip pajak dan masih ditangani oleh Pemerintah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001, maka segala ketentuan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)