Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara bertujuan untuk mengatur zonasi kawasan laut yang meliputi wilayah perairan dan yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. Peraturan ini menetapkan batas-batas zonasi, peran dan fungsi zonasi sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah nasional, serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan tersebut. Kebijakan ini juga mengatur penyelarasan rencana struktur ruang laut dan pola ruang laut, penetapan pola ruang laut di perairan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Selain itu, peraturan ini mengatur peran pelabuhan perikanan, pengembangan sentra industri maritim dan bioteknologi kelautan, serta pengembangan alur pelayaran dan perlindungan kawasan konservasi di laut.