For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara

Also known as: PERPRES 41/2022 · PERPRES No. 41 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2022Publication Date:17 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 2022
Publication Date17 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara bertujuan untuk mengatur zonasi kawasan laut yang meliputi wilayah perairan dan yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. Peraturan ini menetapkan batas-batas zonasi, peran dan fungsi zonasi sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah nasional, serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan tersebut. Kebijakan ini juga mengatur penyelarasan rencana struktur ruang laut dan pola ruang laut, penetapan pola ruang laut di perairan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Selain itu, peraturan ini mengatur peran pelabuhan perikanan, pengembangan sentra industri maritim dan bioteknologi kelautan, serta pengembangan alur pelayaran dan perlindungan kawasan konservasi di laut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.