For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 15/1975 · PP No. 15 Tahun 1975 · PP Nomor 15 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 1975Publication Date:28 April 1975
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 April 1975
Publication Date28 April 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi PERSERO GABUNGAN.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan menggabungkannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang juga dialihkan menjadi PERSERO. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada PERSERO baru. Pembentukan PERSERO GABUNGAN dilakukan dengan penetapan modal berdasarkan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelaksanaan pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Pertanian.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV beralih kepada PERSERO pada saat pembubarannya. 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. 3. Hal-hal lain yang timbul dari pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

(-)