For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 201/PMK.07/2012 · PMK No. 201/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. DAK terdiri dari DAK reguler dan DAK tambahan, yang dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Alokasi DAK didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, karakteristik daerah, dan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian terkait. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD dan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi DAK. Penyaluran DAK dilakukan dalam tiga tahap, dengan persyaratan pelaporan dan evaluasi yang ketat.

(-)

(-)