For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 1994 tentang Nama-Nama Jalan dalam Ibukota Dati II Lampung Barat.

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman mengenai pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan jalan dan fasilitas umum yang signifikan, yang memerlukan kepastian hukum dan kejelasan dalam penamaan. Tujuannya adalah untuk menertibkan penamaan, mencerminkan semangat dan filosofi masyarakat daerah, memudahkan informasi dan transportasi, menginventarisir nama-nama jalan dan fasilitas umum, serta mengenang pahlawan, flora, fauna, dan benda-benda bersejarah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pemberian nama jalan dan fasilitas umum yang menjadi kewenangannya, termasuk jalan kabupaten, jalan pekon, jalan lingkungan, gang, tempat olahraga, taman kabupaten, jembatan, gedung pertemuan, pasar, dan fasilitas umum lainnya. Nama jalan dan fasilitas umum dapat diubah dengan persetujuan masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemberian nama dapat dilakukan melalui penetapan Pemerintah Daerah atau usulan masyarakat, dengan mempertimbangkan nama pahlawan, tokoh masyarakat, ciri khas daerah, peristiwa bersejarah, flora dan fauna, nama geografis, atau nama lain yang mencerminkan semangat dan kebudayaan daerah. Nama jalan dan fasilitas umum paling banyak berjumlah tiga kata dan menggunakan bahasa Indonesia dan aksara Lampung.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Lampung Barat yang telah ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 1994 tentang Nama-Nama Jalan dalam Ibukota Dati II Lampung Barat tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Nama jalan dan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Lampung Barat yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)