For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Malang 3/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2016Publication Date:24 Januari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date24 Mei 2016
Publication Date24 Januari 2016
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana, serta perlunya keselarasan dengan asas dan tujuan perlindungan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, pengembangan kerjasama, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup.
  2. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
  3. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  4. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan, yang meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
  5. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3, termasuk pengaturan mengenai dumping.
  6. Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup terpadu.
  7. Hak, kewajiban, dan larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
  10. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  11. Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh PPNS LH Daerah.

Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00. 2. Penanggung jawab usaha/kegiatan tanpa izin PPLH (Pasal 20 ayat (2)) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00. 3. Pemegang Izin Lingkungan/PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban (Pasal 24 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (1) huruf b) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00.