For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

Also known as: PERPRES 64/2012 · PERPRES No. 64 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2012Publication Date:14 Juni 2012
Pertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juni 2012
Publication Date14 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 merupakan peraturan baru yang menetapkan kerangka penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga bahan bakar gas untuk transportasi jalan (utama: CNG). Dokumen itu tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya mengenai hal yang sama.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak tercantum frasa yang menyebut pembatalan atau penggantian Peraturan Presiden lain. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perpres ini merupakan pengaturan tersendiri yang berdiri sendiri dan bukan amandemen langsung terhadap Perpres terdahulu.

  • Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya: Perpres ini merujuk pada berbagai peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi seperti Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 dan 36/2004. Namun Perpres ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amandemen) atas peraturan‑peraturan tersebut.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu setelah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2012 (Pasal 23). Banyak ketentuan operasional dan rinci diserahkan kepada peraturan menteri atau keputusan koordinasi antar‑menteri sehingga implementasi teknis akan bergantung pada peraturan pelaksana berikutnya.

Tujuan dan Latar Belakang
  • Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi dengan menyediakan, mendistribusikan, dan menetapkan harga bahan bakar gas (khususnya CNG) untuk transportasi jalan, sebagai alternatif atau pelengkap bahan bakar minyak (pertimbangan huruf a dan pembukaan).

Kewajiban dan Hak
  • Kewajiban Menteri: menetapkan ketersediaan, alokasi, mutu (spesifikasi) CNG (Pasal 4); menetapkan harga jual eceran CNG (Pasal 9); melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi pelaksanaan (Pasal 16); dan mengatur bahan bakar gas selain CNG mengikuti ketentuan Perpres ini (Pasal 20).

  • Kewajiban Badan Usaha: memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dari Menteri untuk menjalankan penyediaan dan pendistribusian CNG (Pasal 5); memenuhi penugasan dari Menteri atau berdasarkan kelaziman bisnis (Pasal 6); menjamin ketersediaan CNG di SPBG (Pasal 13); menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna jual bagi yang ditugasi penyediaan dan pemasangan Konverter Kit (Pasal 13).

  • Kewajiban Menteri Perindustrian: menugaskan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit, menyusun tahapan pelaksanaan, dan melakukan verifikasi serta pengawasan (Pasal 10 dan 11).

  • Larangan: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang mendistribusikan dan menggunakan CNG untuk keperluan lain yang bertentangan dengan Perpres ini, kecuali mendapat persetujuan Menteri apabila infrastruktur belum tersedia atau kebutuhan CNG telah terpenuhi (Pasal 14).

Prinsip-prinsip Utama
  • Diversifikasi energi: mendorong penggunaan gas bumi (CNG) untuk menjamin ketahanan energi.

  • Pengaturan bertahap dan terkoordinasi: penerapan dilakukan bertahap dan berdasarkan penetapan daerah oleh kementerian terkait dan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 3).

  • Perlindungan industri dalam negeri: penugasan dan penunjukan mempertimbangkan perlindungan aset kilang dan pengembangan domestik (Pasal 7 ayat (2) huruf a).

  • Prioritas keselamatan dan mutu: pengaturan mutu bahan bakar, keandalan peralatan dan keselamatan tabung menjadi fokus pengawasan oleh Kementerian terkait (Pasal 16 dan 18).

  • Koordinasi antarinstansi: pembentukan Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas untuk integrasi kebijakan dan pengawasan (Pasal 19).

Mekanisme dan Prosedur
  • Penugasan penyediaan dan distribusi: dapat dilakukan melalui penugasan oleh Menteri atau berdasarkan kelaziman bisnis; untuk tahap awal sampai akhir 2013 PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan khusus (Pasal 6 dan Pasal 7).

  • Izin Usaha Niaga: Badan Usaha wajib memiliki izin dari Menteri untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian CNG (Pasal 5).

  • Penetapan daerah dan tahapan: penetapan daerah tertentu dan tahapan pelaksanaan dilakukan melalui Peraturan Menteri berdasarkan rapat koordinasi (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2)).

  • Harga: Menteri menetapkan harga jual eceran CNG, dengan ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri berdasarkan rapat koordinasi (Pasal 9).

  • Konverter Kit: penyediaan dan pemasangan melalui penugasan Menteri Perindustrian dengan penunjukan langsung; impor diperbolehkan jika produksi domestik belum mencukupi dan harus memenuhi persyaratan teknis (Pasal 10–12).

  • Pengawasan dan verifikasi: Menteri dan Menteri Perindustrian melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi; verifikasi dapat melibatkan lembaga surveyor independen (Pasal 16–17).

  • Koordinasi kelembagaan: pembentukan Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas yang dikepalai oleh Menko Perekonomian untuk menyelaraskan kebijakan dan standar teknis (Pasal 19).

Masa Berlaku dan Implementasi
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (diundangkan di Jakarta tanggal 22 Juni 2012) sesuai Pasal 23.

  • Implementasi teknis dan detail pelaksanaan banyak didelegasikan kepada Peraturan Menteri terkait dan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga jadwal rinci pelaksanaan ditentukan oleh peraturan pelaksana dan keputusan koordinasi.

Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
  • Penugasan awal kepada Pertamina: Untuk pertama kali sampai akhir tahun 2013, PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian CNG (Pasal 7 ayat (1)).

  • Grandfathering untuk Konverter Kit yang sudah diberikan: terhadap kendaraan bermotor angkutan penumpang umum yang telah menerima Konverter Kit dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan masih layak pakai, dianggap telah diberikan Konverter Kit sesuai Perpres ini (Pasal 22 huruf a).

  • Grandfathering untuk badan usaha berizin: badan usaha yang telah mempunyai Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dan telah melaksanakan usaha niaga bahan bakar gas untuk transportasi jalan sebelum berlakunya Perpres tetap dapat melanjutkan usahanya sampai berakhirnya izin tersebut (Pasal 22 huruf b).

Batas Waktu Penyesuaian
  • Terdapat batas waktu eksplisit terkait penugasan Pertamina sampai dengan akhir 2013. Untuk penyesuaian lainnya (mis. tahapan wilayah, pelaksanaan pemasangan Konverter Kit, persyaratan teknis, penetapan harga), Perpres menyerahkan penetapan jadwal kepada Peraturan Menteri atau keputusan rapat koordinasi sehingga batas waktu penyesuaian konkret harus ditemukan pada peraturan pelaksana berikutnya.

Grandfathering Clauses
  • Perpres memuat klausul grandfathering terbatas: kendaraan yang sudah diberi Konverter Kit oleh Pemerintah sebelum berlakunya Perpres dan badan usaha dengan izin yang sah sebelum berlakunya Perpres diberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi sesuai ketentuan transisi (Pasal 22).

Sanksi
  • Rujukan umum: Pasal 15 menyatakan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Dengan demikian Perpres ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara kuantitatif atau spesifik, melainkan merujuk pada ketentuan hukum lain yang relevan.

Sanksi Administratif
  • Ketentuan dalam Perpres: Tidak terdapat ketentuan administratif terperinci (jenis sanksi, besaran denda, atau mekanisme pencabutan izin) di dalam Perpres ini. Hanya terdapat ketentuan rujukan umum pada Pasal 15.

  • Pelaksanaan oleh peraturan pelaksana: Sanksi administratif diperkirakan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri atau peraturan pelaksana lain serta dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah terkait (mis. ketentuan perizinan dan pengawasan di bidang minyak dan gas bumi).

Sanksi Pidana
  • Ketentuan dalam Perpres: Perpres ini tidak menetapkan secara eksplisit sanksi pidana tertentu. Pasal 15 hanya mengarahkan bahwa pelanggaran dikenakan sanksi menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

  • Kemungkinan sanksi pidana: Jika suatu pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana menurut undang‑undang lain (mis. Undang‑Undang tentang Minyak dan Gas Bumi atau peraturan pelaksana yang mengatur tindak pidana di sektor migas), aparat penegak hukum dapat menindak berdasarkan ketentuan tersebut. Namun Perpres ini sendiri tidak memuat ketentuan pidana spesifik.

Kesimpulan Mengenai Sanksi
  • Perpres memberikan dasar norma dan rujukan sanksi tetapi menyerahkan rincian jenis dan mekanisme sanksi kepada peraturan perundang‑undangan lain dan peraturan pelaksana (Peraturan Menteri/PP/UU). Oleh karena itu, untuk mengetahui sanksi konkret yang dapat dikenakan perlu merujuk pada peraturan pelaksana atau ketentuan hukum terkait seperti UU Migas, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri yang mengatur perizinan, pengawasan, dan penegakan di sektor ini.