Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik antara masyarakat dan penyelenggara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, serta menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan baik sesuai dengan asas-asas pemerintahan dan korporasi yang baik. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Untuk mempermudah pelayanan, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
Prinsip pelayanan publik meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Penyelenggara pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Setiap penyelenggara berhak mendapatkan penghargaan atas prestasinya. Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan yang dipublikasikan. Sistem informasi pelayanan publik perlu diselenggarakan untuk memberikan dukungan informasi. Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan prima, informasi publik, memberikan saran, mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, memperoleh kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan penyelesaian atas pengaduan. Masyarakat berkewajiban menaati mekanisme, prosedur, dan persyaratan pelayanan publik, serta memelihara sarana dan prasarana. Penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, diskriminasi, memberikan informasi yang tidak benar, menghambat akses informasi, membuat perjanjian kerja sama tanpa persetujuan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, dan melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.