For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia

Also known as: Keppres 3/1965 · Keppres No. 3 Tahun 1965 · Keppres Nomor 3 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 1965Publication Date:14 Januari 1965
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeLegiun Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Januari 1965
Publication Date14 Januari 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1965 bertujuan untuk mengikutsertakan tenaga Veteran dalam usaha pembangunan dengan menyerahkan urusan Legium Veteran kepada Wakil Perdana Menteri III/Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan. Keputusan ini memberikan wewenang kepada Wakil Perdana Menteri III untuk mengatur dan membimbing Legium Veteran Republik Indonesia. Selain itu, Wakil Perdana Menteri III diberi wewenang untuk membentuk Staf Khusus yang terdiri dari Menteri Veteran dan tokoh-tokoh Veteran berpengalaman guna membantu dalam pengurusan lebih lanjut. Segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)