For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA 2013

Also known as: Perda Kota Padang 4/2014 · Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA 2013
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPadang

(-)

Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun 2013:

  1. Latar Belakang dan Tujuan:
    • Laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan entitas pelaporan.
    • Tujuannya adalah menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas atas sumber daya yang dipercayakan.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Pendapatan: Target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.745.733.053.161,00, dengan realisasi sebesar Rp. 1.714.742.182.328,23 (98,22%). PAD menyumbang 13,93% dari total pendapatan.
    • Belanja: Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.875.768.690.217,86, dengan realisasi sebesar Rp. 1.619.577.687.943,00 (86,34%). Belanja operasi mendominasi dengan 87,14% dari total belanja.
    • Pembiayaan: Anggaran direncanakan defisit sebesar Rp. 130.035.637.056,86, namun realisasi surplus sebesar Rp. 95.164.494.385,23. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun sebelumnya.
    • Aset: Nilai aset sebesar Rp. 5.226.920.846.794,02, terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
    • Kewajiban: Total kewajiban sebesar Rp. 7.546.428.052,31, terdiri dari kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
    • Ekuitas Dana: Ekuitas dana sebesar Rp. 5.219.374.418.741,71, mencerminkan kekayaan bersih pemerintah daerah.

(-)

(-)