Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta untuk menghasilkan Perda yang baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.
Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Perda ini juga mengatur materi muatan yang boleh diatur dalam Perda, yaitu penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang Propemperda, penyusunan Raperda, pembahasan Raperda, serta penetapan dan pengundangan Perda.