For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2018Publication Date:26 Februari 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date26 Februari 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992 tentang Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 1992 Seri D Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta untuk menghasilkan Perda yang baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Perda ini juga mengatur materi muatan yang boleh diatur dalam Perda, yaitu penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang Propemperda, penyusunan Raperda, pembahasan Raperda, serta penetapan dan pengundangan Perda.

(-)

1. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. 2. Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Selain sanksi di atas, Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.