For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kota Bontang 05/2018 · Perda Kota Bontang No. 05 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 September 2018Publication Date:14 September 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date14 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bontang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2: Dilakukan perubahan pada huruf d dan huruf f Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah Kota Bontang, yang mencakup perubahan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
  2. Perubahan Pasal 8: Pasal 8 diubah untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Selain itu, disisipkan Pasal 10A yang mengatur bahwa pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada Tahun 2019.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada Tahun 2019.

(-)