Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat parkir khusus di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap penyelenggaraan parkir khusus, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menjadikan sektor perparkiran sebagai penunjang pendapatan asli daerah yang diselenggarakan secara profesional.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyelenggaraan tempat parkir khusus dapat dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan hukum setelah mendapatkan izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
- Jenis perizinan terdiri dari usaha parkir insidentil (maksimal 1 bulan) dan usaha parkir khusus (berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang).
- Persyaratan perizinan meliputi kelengkapan usaha, identitas pengelola, jaminan bank pembayaran pajak parkir, denah lokasi, dan formulir yang ditetapkan.
- Tempat parkir khusus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, kebersihan lingkungan, kemudahan pengguna jasa, dan usulan pengelola.
- Pembangunan fasilitas parkir khusus harus memenuhi persyaratan keselamatan lalu lintas, kemudahan akses, konstruksi yang sesuai, batas-batas yang jelas, sirkulasi yang teratur, tanda identifikasi lokasi, dan papan tarif yang mudah dilihat.
- Pengelola wajib menempatkan petugas parkir yang terlatih dan berpengalaman.
- Petugas parkir wajib berpakaian seragam, memberikan pelayanan, menyerahkan karcis, menjaga ketertiban, dan memberi aba-aba.
- Pengguna parkir wajib mematuhi tanda dan petunjuk parkir.
- Tarif retribusi perizinan adalah Rp. 50.000 untuk usaha tempat parkir insidentil dan Rp. 300.000 untuk usaha tempat parkir khusus. Perpanjangan perizinan dikenakan 100% dari tarif awal.
- Besaran tarif tempat parkir khusus sebagai imbalan atau pungutan atas jasa parkir tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.