For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 06/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 06 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTempat Parkir Khusus
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date20 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat parkir khusus di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap penyelenggaraan parkir khusus, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menjadikan sektor perparkiran sebagai penunjang pendapatan asli daerah yang diselenggarakan secara profesional.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penyelenggaraan tempat parkir khusus dapat dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan hukum setelah mendapatkan izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  • Jenis perizinan terdiri dari usaha parkir insidentil (maksimal 1 bulan) dan usaha parkir khusus (berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang).
  • Persyaratan perizinan meliputi kelengkapan usaha, identitas pengelola, jaminan bank pembayaran pajak parkir, denah lokasi, dan formulir yang ditetapkan.
  • Tempat parkir khusus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, kebersihan lingkungan, kemudahan pengguna jasa, dan usulan pengelola.
  • Pembangunan fasilitas parkir khusus harus memenuhi persyaratan keselamatan lalu lintas, kemudahan akses, konstruksi yang sesuai, batas-batas yang jelas, sirkulasi yang teratur, tanda identifikasi lokasi, dan papan tarif yang mudah dilihat.
  • Pengelola wajib menempatkan petugas parkir yang terlatih dan berpengalaman.
  • Petugas parkir wajib berpakaian seragam, memberikan pelayanan, menyerahkan karcis, menjaga ketertiban, dan memberi aba-aba.
  • Pengguna parkir wajib mematuhi tanda dan petunjuk parkir.
  • Tarif retribusi perizinan adalah Rp. 50.000 untuk usaha tempat parkir insidentil dan Rp. 300.000 untuk usaha tempat parkir khusus. Perpanjangan perizinan dikenakan 100% dari tarif awal.
  • Besaran tarif tempat parkir khusus sebagai imbalan atau pungutan atas jasa parkir tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Penyelenggaraan parkir khusus dan atau penyelenggaraan tempat parkir yang yang termasuk kategori parkir khusus sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang ada dalam daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau badan yang melanggar pasal 6, ayat (1), Pasal 10 dan 11 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah).