Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Palu, yang sebelumnya merupakan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Rektor memimpin Institut dengan bantuan Wakil Rektor, dan fakultas-fakultas yang ada meliputi Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Syariah dan Ekonomi Islam, serta Ushuluddin, Adab dan Dakwah. Setiap fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh Wakil Dekan. Selain itu, terdapat lembaga-lembaga seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Lembaga Penjaminan Mutu yang mendukung fungsi akademik dan penjaminan mutu di Institut.