For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kota Magelang 8/2020 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentMagelang

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di Kota Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, menjamin hak warga negara untuk hunian yang layak, serta mewujudkan persentase luas kawasan terbangun sesuai rencana.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk jenis perumahan dan kawasan permukiman (perumahan tidak bersusun dan rumah susun), serta rincian prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas umum (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan).

Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum, yang pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait. Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis, serta ditetapkan dalam Rencana Tapak yang disetujui Pemerintah Daerah. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, atau paling lambat 6 bulan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum berupa tanah setelah Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta dapat mengenakan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah harus diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.