For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 5/2018 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date24 Juli 2018
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di wilayah Kota Banjarbaru, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian UTTP. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh pelayanan jasa pengujian UTTP.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera. Saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis UTTP. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  7. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas saat pelayanan berlangsung.
  9. Penagihan Retribusi: Penagihan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan didahului dengan surat teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
  14. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  15. Insentif Pemungutan: SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Penarikan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh Pemerintah Daerah berlaku efektif pada 1 Januari 2018. 2. Sebelum pemberlakuan secara efektif Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah mempersiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, sosialisasi dan persiapan lainnya.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.