on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011
Also known as: Permentan 70/Permentan/OT.140/12/2010 · Permentan No. 70/Permentan/OT.140/12/2010
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan penugasan kepada Gubernur dalam pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui penugasan kepada Gubernur berdasarkan asas Tugas Pembantuan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan Gubernur, serta pemeriksaan oleh unit pemeriksa internal dan eksternal pemerintah.