For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:26 Agustus 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date26 Agustus 2013
Publication Date26 Agustus 2013
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1983 tentang Penerimaan sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong dan memotivasi pihak ketiga agar berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Sumbangan dapat berupa uang, barang, atau jasa, yang dapat berbentuk hibah, wakaf, hadiah, donasi, atau sumbangan lainnya. Sumbangan pihak ketiga harus digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sumbangan berupa uang disetor ke rekening kas daerah, sedangkan sumbangan berupa barang dibukukan sebagai inventaris SKPD penerima dan dilaporkan kepada Gubernur. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atau ucapan terima kasih kepada pihak ketiga yang telah memberikan sumbangan dalam pembangunan daerah.

(-)

(-)