For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 April 2007Publication Date:15 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date05 April 2007
Publication Date15 Maret 2007
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 34)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut berkaitan dengan biaya retribusi izin pengelolaan sarang burung walet. Biaya retribusi dibedakan berdasarkan jenis izin (izin awal atau pendaftaran ulang) dan lokasi habitat (alami atau di luar habitat alami). Izin awal untuk habitat alami dikenakan retribusi sebesar Rp. 75.000,-/m², izin awal di luar habitat alami sebesar Rp. 10.000,-/m², izin pendaftaran ulang untuk habitat alami sebesar Rp. 40.000,-/m², dan izin pendaftaran ulang di luar habitat alami sebesar Rp. 5000,-/m². Besaran retribusi ini dapat disesuaikan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati berdasarkan koefisien tata ruang bangunan walet.

(-)

(-)