For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 9/2023 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 November 2023Publication Date:1 November 2023
Meteorologi & GeofisikaPemerintahan Berbasis ElektronikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeArsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date01 November 2023
Publication Date01 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi,Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 857).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BMKG. Arsitektur SPBE digunakan sebagai panduan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Peta Rencana SPBE menjabarkan perencanaan penyelenggaraan SPBE melalui serangkaian program dan kegiatan dengan indikator pencapaian target dan penanggung jawab yang jelas. Arsitektur SPBE BMKG mencakup referensi arsitektur dan domain arsitektur (layanan, proses bisnis, aplikasi, data dan informasi, infrastruktur, dan keamanan) yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Penyusunan domain arsitektur SPBE dikoordinasikan oleh unit kerja terkait. Arsitektur dan Peta Rencana SPBE BMKG disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan direviu secara berkala berdasarkan perubahan arsitektur SPBE Nasional, hasil evaluasi SPBE di BMKG, perubahan unsur SPBE BMKG, atau perubahan rencana strategis BMKG.

(-)

(-)