For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1952 tentang Tambahan Pokok Bea atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952

Also known as: UUDrt 4/1952 · UUDrt No. 4 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:14 Februari 1952
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeTambahan Pokok Bea atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date14 Februari 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950, Lembaran-Negara Nr 81 tahun 1950, dengan mengganti angka '1951' menjadi '1952'.

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1952 diterbitkan untuk menangani keadaan keuangan negara yang genting dengan memungut tambahan pokok bea atas bea-bea masuk selama tahun 1952. Kebijakan ini memperpanjang berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950 yang sebelumnya berlaku untuk tahun 1951. Peraturan ini mengatur pemungutan opsenten atas bea-bea masuk yang dihitung berdasarkan harga barang, bukan satuan ukuran, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga barang sejak perang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan keuangan negara dengan memperpanjang pemungutan bea yang telah ada sebelumnya.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952.

(-)