For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Biro Keuangan Untuk Menandatangani Keputusan Penetapan Operator, Verifikator, dan Validator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Also known as: Permendikbud 21/2010 · Permendikbud No. 21 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:7 September 2010
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePemberian Kuasa Kepada Kepala Biro Keuangan Untuk Menandatangani Keputusan Penetapan Operator, Verifikator, dan Validator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date07 September 2010
Publication Date07 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas administrasi sistem akuntansi instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Peraturan ini memberikan kuasa kepada Kepala Biro Keuangan untuk menandatangani keputusan penetapan operator, verifikator, dan validator sistem akuntansi instansi. Kuasa ini diberikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional dan tidak dapat dilimpahkan lebih lanjut kepada pejabat lain.

(-)

(-)