Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab VIII tentang Evaluasi, khususnya pada Sub Bab A tentang Evaluasi Peserta, yang difokuskan pada aspek proyek perubahan. Komponen penilaian proyek perubahan terdiri atas perencanaan inovasi (40%) dan manajemen perubahan (60%). Penilaian perencanaan inovasi meliputi jenis perubahan, cakupan manfaat perubahan, kejelasan tahap perubahan, dan peta stakeholders. Penilaian manajemen perubahan meliputi jumlah kegiatan untuk memobilisasi dukungan, pernyataan dukungan, dan capaian tahap perubahan. Evaluasi akhir dilakukan dengan merekapitulasi nilai perencanaan inovasi dan manajemen perubahan. Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan dengan kriteria sangat memuaskan, memuaskan, cukup memuaskan, kurang memuaskan, dan tidak memuaskan. Peserta yang memperoleh kualifikasi tidak memuaskan atau ketidakhadiran lebih dari tiga sesi dinyatakan tidak lulus. Selain itu, dilakukan perubahan dan pencabutan beberapa formulir yang digunakan dalam proses evaluasi.