For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 34/PMK.07/2012 · PMK No. 34/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2012Publication Date:9 Maret 2012
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Maret 2012
Publication Date09 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. TP Guru PNSD diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Alokasi anggaran untuk TP Guru PNSD ditetapkan sebesar Rp30.559.800.000.000,00 dan disalurkan secara triwulanan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembayaran TP Guru PNSD dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

  • Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya.