on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 34/PMK.07/2012 · PMK No. 34/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. TP Guru PNSD diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Alokasi anggaran untuk TP Guru PNSD ditetapkan sebesar Rp30.559.800.000.000,00 dan disalurkan secara triwulanan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembayaran TP Guru PNSD dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.