For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 4/2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2021Publication Date:14 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date14 Desember 2021
Publication Date14 Desember 2021
Place of EnactmentMakale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Tujuannya meliputi: - Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. - Menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan. - Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. - Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. - Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Petani memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan lahan, termasuk kewajiban menjaga kesuburan tanah dan mencegah kerusakan lahan. Insentif dapat diberikan kepada pemilik lahan dan petani.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau pencabutan hak pengusahaan lahan.