Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Tujuannya meliputi:
- Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
- Menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan.
- Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
- Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
- Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Petani memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan lahan, termasuk kewajiban menjaga kesuburan tanah dan mencegah kerusakan lahan. Insentif dapat diberikan kepada pemilik lahan dan petani.