For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 5/2021 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2021Publication Date:9 Juli 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date09 Juli 2021
Publication Date09 Juli 2021
Place of EnactmentBanggai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini juga dilakukan karena adanya penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyisipan pasal-pasal baru yang mengatur Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
  2. Perubahan Lampiran IV mengenai Retribusi Pelayanan Pasar.
  3. Penghapusan Pasal 38 ayat (1).

Dengan perubahan ini, jenis retribusi di Kabupaten Banggai Laut meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

(-)

(-)