For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Also known as: Perma 1/2012 · Perma No. 1 Tahun 2012 · Perma Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Proses Peradilan & Hukum AcaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
LocationMahkamah Agung
Effective Date30 Januari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan seleksi calon Hakim Ad Hoc berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, dan seleksi kompetensi. Calon Hakim Ad Hoc diwajibkan memenuhi persyaratan umum seperti kewarganegaraan, usia, kesehatan, pendidikan, dan pengalaman di bidang perikanan. Selain itu, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk surat lamaran, fotokopi ijazah, dan surat keterangan bebas narkoba. Proses seleksi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari aparat Mahkamah Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(-)

(-)