on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
Also known as: Permen PUPR 23/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 23/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) serta menjamin hak dan kewajiban pemangku kepentingan dalam tata kelola PPPSRS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pemilik Sarusun untuk membentuk PPPSRS yang difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yaitu 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun. Pelaku Pembangunan wajib melakukan sosialisasi penghunian, pendataan pemilik/penghuni, dan memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah. Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk membentuk struktur organisasi, menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta memilih pengurus dan pengawas PPPSRS.
Peraturan ini juga mengatur keanggotaan PPPSRS yang terdiri dari pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik, serta hak suara anggota dalam memutuskan hal yang berkaitan dengan kepentingan penghunian, kepemilikan, dan pengelolaan. Struktur organisasi PPPSRS terdiri atas pengurus dan pengawas yang merupakan pemilik dan bertempat tinggal di Rumah Susun. Akta pendirian PPPSRS disertai dengan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dicatatkan kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.
Selain itu, Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya PPPSRS. Pembangunan Rumah Susun dapat dilaksanakan secara bertahap, dengan pembentukan PPPSRS pada masing-masing tahap pembangunan.