For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 4/2021 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 2021Publication Date:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date25 Agustus 2021
Publication Date25 Agustus 2021
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012 nomor 12). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung untuk periode 2021-2026. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. RPJMD bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Utara, serta seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Indikator Kinerja Utama (IKU) ditetapkan untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Prioritas pembangunan daerah meliputi peningkatan mutu pendidikan, akses pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, peningkatan daya saing pariwisata, dan penguatan perencanaan terintegrasi.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun RPJMD teknokratik untuk periode selanjutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat serta permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah. 2. RKPD tahun 2021 disusun dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat dan/atau RPJMD Teknokratik. 3. Tata cara penyusunan RPJMD teknokratik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. RPJMD teknokratik disosialisasikan oleh Sekretaris Daerah bersama KPU kepada seluruh partai politik. 5. RKPD tahun 2021 digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun 2021.

(-)