Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung untuk periode 2021-2026. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. RPJMD bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Utara, serta seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Indikator Kinerja Utama (IKU) ditetapkan untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Prioritas pembangunan daerah meliputi peningkatan mutu pendidikan, akses pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, peningkatan daya saing pariwisata, dan penguatan perencanaan terintegrasi.