Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2005 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 476.261.652.231,70 dan belanja sebesar Rp. 464.981.468.792,70, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.280.183.439,00. Selain itu, pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.402.344.747,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.902.344.747,00. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Neraca Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 781.300.645.821,50, jumlah utang sebesar Rp. 5.899.358.716,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 775.401.287.104,80. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 21.182.528.186,00.