on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 5/2022 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional.
APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan total APBD menjadi Rp 2.804.740.192.946,00. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan Peraturan Bupati. Pengeluaran tersebut harus disampaikan dalam laporan realisasi anggaran setelah mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.