on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Also known as: Permen ESDM 57/2017 · Permen ESDM No. 57 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk peranti pengkondisi udara yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk penyederhanaan perizinan terkait penerapan SKEM dan label hemat energi.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban Produsen Dalam Negeri dan Importir untuk menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada peranti pengkondisi udara. Peranti pengkondisi udara yang diatur adalah jenis single split wall mounted dengan kapasitas pendinginan paling besar 27.000 BTU/jam untuk tipe inverter dan non-inverter. Label Tanda Hemat Energi menunjukkan tingkat hemat energi yang digambarkan dalam jumlah bintang.
Untuk pencantuman label, Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib memperoleh izin dari Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan seperti Sertifikat Hemat Energi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen lainnya. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Produsen dan Importir wajib menyusun laporan bulanan mengenai merek, tipe, model, volume, dan jumlah peranti pengkondisi udara.
Sertifikat Hemat Energi diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 1a berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013 dan diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi. Pengujian kinerja peranti pengkondisi udara dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan prosedur pengujian kinerja sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.