Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan harus berbentuk badan hukum.
- Proses pembentukan BUMDes diawali dengan Musyawarah Desa, yang hasilnya dimintakan persetujuan BPD dan dilegalisir di Notaris.
- Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa sebagai unsur penasehat (Komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional (Direksi). Struktur organisasi BUMDes akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
- BUMDes berhak menghimpun usaha-usaha yang ada dan menjadi milik desa untuk dikelola.
- BUMDes wajib memperhatikan sumber daya manusia masyarakat desa setempat, memberikan kontribusi keuntungan terhadap Pendapatan Asli Desa, dan melestarikan barang inventaris desa.
- Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
- BUMDes wajib menyetor minimal 30% setiap tahun ke Kas Desa.
- Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDes akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.