For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 315 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 315 Tahun 1964 tentang Penunjukan Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Dan Direksi Peksin

Also known as: Keppres 315/1964 · Keppres No. 315 Tahun 1964 · Keppres Nomor 315 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:21 September 1964Publication Date:11 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Dan Direksi Peksin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 1964
Publication Date11 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tanggal 1 April 1964 No. 84 tentang penundjukan pengurus dan pengawasan dari “Peksin” Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 Tahun 1964 dikeluarkan untuk menyesuaikan susunan pengurus dan pengawas dari “Peksin” dengan kondisi terkini, menyusul pembentukan Kabinet Dwikora dan penarikan seorang anggota direksi oleh Menteri Perdagangan. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang mengatur penunjukan pengurus dan pengawas “Peksin”. Dalam keputusan ini, Presiden Sukarno ditetapkan sebagai Pengawas/Penasehat Agung. Badan Pengawas Tertinggi dan Badan Pengawas Harian dibentuk dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, susunan direksi baru juga ditetapkan dengan T.A.H. Azwar sebagai Presiden Direktur.

(-)

(-)