on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan dan Kantor-Kantor di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 19/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan investasi. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan pengelolaan penanaman modal di Kabupaten Kendal.
Peraturan ini membentuk Badan Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal. Badan Penanaman Modal Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan daerah di bidang penanaman modal, yang meliputi perumusan kebijakan, penunjang penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan urusan ketatalaksanaan. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi pelayanan dan penerbitan perizinan secara terpadu satu pintu, pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Peraturan ini mengubah Pasal 2 huruf A dan B Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 untuk menambahkan Badan Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ke dalam susunan organisasi. Selain itu, menambahkan Pasal 10C dan Pasal 26A untuk mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi Badan Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.