For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 40/2012 · Permenhan No. 40 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 40 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2013Publication Date:21 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date21 Januari 2013
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 9 Juli 2009 tentang Penugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur keseragaman dan keterpaduan dalam proses administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penugasan ke luar negeri untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama pertahanan dengan negara sahabat, baik secara bilateral maupun multilateral. Penugasan meliputi berbagai kegiatan seperti delegasi luar negeri, operasi bantuan, misi perdamaian, pendidikan, dan kunjungan kerja. Perizinan ke luar negeri untuk keperluan pribadi juga diatur, dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Pejabat yang berwenang memberikan izin dan keputusan penugasan ditentukan, serta pembiayaan dibebankan sesuai dengan sumbernya, baik APBN maupun pribadi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua proses administrasi permohonan Keputusan/Surat Perintah penugasan atau perizinan ke luar negeri yang telah diajukan dan belum mendapatkan ketetapan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan.

1. Pegawai Negeri Kementerian yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.