on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 40/2012 · Permenhan No. 40 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 40 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur keseragaman dan keterpaduan dalam proses administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penugasan ke luar negeri untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama pertahanan dengan negara sahabat, baik secara bilateral maupun multilateral. Penugasan meliputi berbagai kegiatan seperti delegasi luar negeri, operasi bantuan, misi perdamaian, pendidikan, dan kunjungan kerja. Perizinan ke luar negeri untuk keperluan pribadi juga diatur, dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Pejabat yang berwenang memberikan izin dan keputusan penugasan ditentukan, serta pembiayaan dibebankan sesuai dengan sumbernya, baik APBN maupun pribadi.