For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Also known as: Perda Kota Tarakan 16/2019 · Perda Kota Tarakan No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentTarakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Tarakan. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya Kota Tarakan yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh. Ketentuan substansial mencakup: Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat terdampak, pengalokasian anggaran, dan pemeliharaan arsip. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga harmoni sosial, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Peran serta berbagai pihak seperti TNI/POLRI, instansi vertikal, Perangkat Daerah, lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana yang bertugas memberikan masukan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan berbagai kegiatan seperti perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana dan bantuan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua program kegiatan berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah). 2. Selain dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.