Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Tarakan. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya Kota Tarakan yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial mencakup:
Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat terdampak, pengalokasian anggaran, dan pemeliharaan arsip.
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana.
Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga harmoni sosial, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
Peran serta berbagai pihak seperti TNI/POLRI, instansi vertikal, Perangkat Daerah, lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana yang bertugas memberikan masukan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan berbagai kegiatan seperti perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
Pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana dan bantuan.