For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Mess Milik Pemkab Tapanuli Utara

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 14/2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2006Publication Date:19 Oktober 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Penginapan/Mess Milik Pemkab Tapanuli Utara
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Effective Date19 Oktober 2006
Publication Date19 Oktober 2006
Place of EnactmentTarutung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggerahan/Villa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat penginapan (mess) milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggerahan/Villa dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, dinas pendapatan daerah, kas daerah, retribusi tempat penginapan (mess), tempat penginapan (mess), pejabat, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, badan, jasa usaha, wajib retribusi, masa retribusi, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Tata cara pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, dan tata cara pembayaran serta tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus dengan keputusan Bupati. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).