on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 6/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034. Latar belakang penyusunan RTRW ini adalah untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten adalah untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten yang berimbang dan berwawasan lingkungan didukung kegiatan ekonomi wilayah berbasis agro, bahari, dan wisata. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi peningkatan kegiatan ekonomi wilayah berbasis sektor unggulan, pengembangan kegiatan agro berbasis sektor kehutanan, pertanian, dan perkebunan, pengembangan sumber daya bahari berbasis perikanan, kelautan, dan pariwisata, pengembangan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah laut sebagai pusat kegiatan wisata bahari, serta peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi sistem perkotaan (PKWp di Toboali, PKL di Payung, PKLp di Airgegas, PPK di Tukak Sadai, Simpang Rimba, dan Pulau Besar, serta PPL di Lepar Pongok dan Kepulauan Pongok) dan sistem jaringan prasarana (transportasi darat dan laut, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, rawan bencana alam, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis wilayah Kabupaten, yang terdiri atas kawasan strategis provinsi (minapolitan Lepar Pongok dan Tukak Sadai, KTM Batu Betumpang, dan kawasan industri terpadu pelabuhan Tukak Sadai) dan kawasan strategis kabupaten (perkotaan Toboali, minapolitan Pulau Besar dan Simpang Rimba, serta agropolitan Toboali, Payung, dan Airgegas).