For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 6/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2014Publication Date:25 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date25 Juni 2014
Publication Date25 Juni 2014
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034. Latar belakang penyusunan RTRW ini adalah untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten adalah untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten yang berimbang dan berwawasan lingkungan didukung kegiatan ekonomi wilayah berbasis agro, bahari, dan wisata. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi peningkatan kegiatan ekonomi wilayah berbasis sektor unggulan, pengembangan kegiatan agro berbasis sektor kehutanan, pertanian, dan perkebunan, pengembangan sumber daya bahari berbasis perikanan, kelautan, dan pariwisata, pengembangan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah laut sebagai pusat kegiatan wisata bahari, serta peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi sistem perkotaan (PKWp di Toboali, PKL di Payung, PKLp di Airgegas, PPK di Tukak Sadai, Simpang Rimba, dan Pulau Besar, serta PPL di Lepar Pongok dan Kepulauan Pongok) dan sistem jaringan prasarana (transportasi darat dan laut, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, rawan bencana alam, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).

Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis wilayah Kabupaten, yang terdiri atas kawasan strategis provinsi (minapolitan Lepar Pongok dan Tukak Sadai, KTM Batu Betumpang, dan kawasan industri terpadu pelabuhan Tukak Sadai) dan kawasan strategis kabupaten (perkotaan Toboali, minapolitan Pulau Besar dan Simpang Rimba, serta agropolitan Toboali, Payung, dan Airgegas).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, maka dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Setiap pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangka Selatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Setiap pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangka Selatan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka akan dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.