For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 6 )

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Kota Bertakwa yang menjunjung tinggi kedisiplinan akan kebersihan dan keindahan lingkungan. Tanggung jawab atas kebersihan dan keindahan lingkungan berada pada Pemerintah Daerah dan masyarakat, yang meliputi kebersihan rumah, fasilitas umum, dan kendaraan. Penyelenggaraan kebersihan meliputi pewadahan, pemilahan, penyapuan, pengumpulan, dan pemindahan sampah ke TPS dan TPA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyapuan jalan utama, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, serta pengelolaan dan pemanfaatan sampah, yang dapat dikenakan retribusi.

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah khusus, prasarana pengolahan limbah B3, serta penataan dan pemeliharaan keindahan lingkungan yang meliputi bangunan, saluran drainase, trotoar, jalur hijau, taman, dan elemen estetika kota. Masyarakat berperan aktif melalui pemberian usul, kontribusi dalam peningkatan kebersihan dan keindahan, serta mendorong tanggung jawab sosial perusahaan. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemanfaatan ruang milik jalan, fasilitas umum, pembuangan sampah, dan tindakan yang merusak keindahan lingkungan. Program Tertib Penghuni Bangunan mewajibkan masyarakat untuk menanam pohon, membuat sumur resapan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, dan pemberian penghargaan atas penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan. Operasi penegakan Perda dapat dilakukan untuk menciptakan ketaatan masyarakat.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan/usaha, pencabutan izin, dan/atau denda administratif paling tinggi Rp. 5.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 huruf e, dan Pasal 24 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.