on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Kota Bertakwa yang menjunjung tinggi kedisiplinan akan kebersihan dan keindahan lingkungan. Tanggung jawab atas kebersihan dan keindahan lingkungan berada pada Pemerintah Daerah dan masyarakat, yang meliputi kebersihan rumah, fasilitas umum, dan kendaraan. Penyelenggaraan kebersihan meliputi pewadahan, pemilahan, penyapuan, pengumpulan, dan pemindahan sampah ke TPS dan TPA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyapuan jalan utama, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, serta pengelolaan dan pemanfaatan sampah, yang dapat dikenakan retribusi.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah khusus, prasarana pengolahan limbah B3, serta penataan dan pemeliharaan keindahan lingkungan yang meliputi bangunan, saluran drainase, trotoar, jalur hijau, taman, dan elemen estetika kota. Masyarakat berperan aktif melalui pemberian usul, kontribusi dalam peningkatan kebersihan dan keindahan, serta mendorong tanggung jawab sosial perusahaan. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemanfaatan ruang milik jalan, fasilitas umum, pembuangan sampah, dan tindakan yang merusak keindahan lingkungan. Program Tertib Penghuni Bangunan mewajibkan masyarakat untuk menanam pohon, membuat sumur resapan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, dan pemberian penghargaan atas penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan. Operasi penegakan Perda dapat dilakukan untuk menciptakan ketaatan masyarakat.