on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 13/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: