For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 13/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:17 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date17 November 2016
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan aset daerah yang dipisahkan.
  2. Nilai penyertaan modal dalam bentuk aset tahun 2016 adalah sebesar Rp. 881.650.000,00.
  3. Dengan penambahan modal ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari menjadi Rp. 54.055.650.000,00.

(-)

(-)