For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 4/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2022Publication Date:10 Oktober 2022
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait nomenklatur perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Peningkatan kinerja pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan memberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Direktur RSUD tetap bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan melalui penyampaian laporan. 2. Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Badan Daerah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi. 3. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran. 4. Perubahan nomenklatur beberapa perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta perubahan nama badan lainnya yang terkait keuangan dan pendapatan daerah. 5. Peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe B.

(-)

(-)