For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2012 tentang KETENAGALISTRIKAN

Also known as: Perda Provinsi Lampung 12/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 September 2012Publication Date:10 September 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETENAGALISTRIKAN
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date10 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, dan bermutu, dengan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan ketenagalistrikan dikuasai oleh negara dan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi. Pemerintah daerah menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Pelaksanaan usaha ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun swasta, koperasi, dan masyarakat dapat berpartisipasi. Pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana di daerah belum berkembang dan terpencil, serta pembangunan listrik perdesaan.

Gubernur memiliki kewenangan pengelolaan ketenagalistrikan di tingkat provinsi, termasuk menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), izin usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten/kota, izin operasi fasilitas lintas kabupaten/kota, tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, serta pembinaan dan pengawasan badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh provinsi.

Sumber energi primer di daerah harus dimanfaatkan optimal, dengan prioritas pada energi baru dan terbarukan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk penggunaan energi baru dan terbarukan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

Usaha penyediaan tenaga listrik meliputi penyediaan untuk kepentingan umum (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan) dan kepentingan sendiri. Usaha untuk kepentingan umum dapat dilakukan oleh BUMD, swasta, koperasi, dan masyarakat, dengan BUMD mendapat prioritas. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi diperlukan untuk melaksanakan usaha ini, dengan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memiliki hak tertentu seperti melintasi sungai, jalan, dan menggunakan tanah sementara, serta kewajiban menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu, memberikan pelayanan yang baik, memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, dan mengutamakan potensi daerah.

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik yang terus-menerus dengan mutu yang baik, harga yang wajar, dan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pemegang izin. Konsumen juga wajib menjaga keamanan instalasi, memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya, membayar tagihan, dan mentaati persyaratan teknis.

Penggunaan tanah untuk usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah.

Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan disetujui oleh Gubernur. Tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD, dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan, kemampuan masyarakat, kaidah industri, dan biaya penyediaan.

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan ketenagalistrikan. Instalasi tenaga listrik wajib memiliki sertifikat laik operasi. Tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan dan izin dari Gubernur.

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pemenuhan persyaratan keteknikan, perlindungan lingkungan hidup, dan penerapan tarif tenaga listrik.

1. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang dimiliki oleh instansi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta atau Badan usaha lainnya, yang mempunyai hak berdasarkan peraturan yang ada, sebelumnya berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mendaftarkan ulang untuk diklarifikasikan keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin, penjualan kelebihan tenaga listrik tanpa persetujuan Gubernur, tidak memenuhi kewajiban terhadap hak atas tanah, dan tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.