For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Blitar

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 2/2014 · Perda Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Blitar
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKanigoro

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan pengelolaan informasi di lingkungan Badan Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban pengguna informasi, termasuk hak untuk memperoleh, melihat, dan menyebarluaskan informasi publik, serta kewajiban menggunakan informasi secara bertanggung jawab dan mencantumkan sumber informasi.
  2. Hak dan kewajiban Badan Publik, termasuk hak untuk memberikan pendapat atas permintaan informasi dan kewajiban untuk menumbuhkembangkan transparansi, menyampaikan informasi secara berkala dan serta merta, melayani permintaan informasi dengan baik, dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  3. Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
  4. Mekanisme perolehan informasi, termasuk tata cara permohonan informasi dan penyelesaian sengketa.
  5. Pembentukan dan tanggung jawab PPID pada Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya.
  6. Pembentukan Komisi Informasi Kabupaten sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah, menetapkan standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi.

1. Selama Komisi Informasi Kabupaten belum dibentuk, maka komisi informasi yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah ini adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. 2. Semua hal terkait dengan urusan penyediaan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Kabupaten, akan tunduk kepada ketentuan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur beserta hukum acaranya.

1. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Pejabat Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya yang berwenang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjarapaling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).