For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN JALAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Madiun 1/2020 · Perda Kota Madiun No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2020Publication Date:22 Mei 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN JALAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date22 Mei 2020
Publication Date22 Mei 2020
Place of EnactmentMadiun

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah di Kota Madiun. Tujuannya adalah untuk menjamin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) dapat dilaksanakan secara tertib, serta penggunaan Rumaja yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan, dan penggunaan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) dapat dilaksanakan secara tertib. Hal ini bertujuan untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bagian-bagian jalan yang meliputi Rumaja, Rumija, dan Ruwasja. Rumaja diperuntukkan bagi badan jalan, bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Rumija diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa depan, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Ruwasja diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta fungsi jalan.

Hak dan Kewajiban:

Pemanfaatan Rumaja dan Rumija meliputi bangunan dan jaringan utilitas, penanaman pohon, iklan dan media informasi, bangun-bangunan, bangunan gedung, prasarana moda transportasi lain, dan pembuatan jalan masuk. Pemanfaatan ini harus memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang ditetapkan. Penggunaan Rumaja yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan wajib memperoleh dispensasi. Penggunaan Ruwasja untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun-bangunan wajib memperoleh izin atau rekomendasi.

Setiap orang dilarang memanfaatkan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Izin pemanfaatan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 21, ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif yang meliputi : 1. teguran tertulis; 2. penghentian kegiatan sementara/tetap; 3. Pembekuan izin/rekomendasi/dispensasi; 4. pencabutan izin/rekomendasi/dispensasi; 5. pembongkaran; 6. blacklist; dan/atau 7. pencairan jaminan pelaksanaan atau garansi bank.