Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan:** Persyaratan lokasi pembangunan perumahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, mempertimbangkan keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, dan fleksibilitas. Diatur pula komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana, utilitas, dan sarana.
2. **Pembangunan:** Pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang (rumah sederhana, menengah, mewah) dengan komposisi tertentu. Pengembang harus berbadan hukum dan memiliki izin lokasi, IPPT, pengesahan site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan IMB.
3. **Pemanfaatan:** Setelah pembangunan selesai, pengembang wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan SLF.
4. **Prasarana dan Sarana:** Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun.